Ini saya mengambil inti dari seminar perpajakan yang saya ikuti di Gedung G STAN, hari ini, 20 April 2013. Pengisi acaranya adalah Bapak Herlian, dan Ibu Gunis, salah satu dosen STAN. Keduanya adalah lulusan STAN. Moderator seminar ini berasal dari lulusan Akuntansi perguruan tinggi swasta yang menjadi admin pajak mania twitter.
Banyak hal yang baru, yang saya bisa ceritak sekarang, Saya akan bagi supaya mudah dipahami. PERHATIAN UNTUK PKP, INI PERATURAN BARU PER 1 APRIL 2013 (seharusnya). Perhatian, saya hanya merangkum dari apa yang saya tangkap dari seminar, kalimatnya pun saya modifikasi sendiri.
A. SEJARAH PERATURAN
Sejarah peraturan adalah dari ->PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 13/PJ/2010
kemudian di ubah ke --> PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 65/PJ/2010
Peraturan di atas dicabut dan telah diganti yaitu dengan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 24/PJ/2012 dan disempurnakan dengan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 08/PJ/2013
B. LATAR BELAKANG
Kita tahu bahwa alat bukti supaya kita dapat mengkreditkan pajak masukan adalah dengan cara menerbitkan faktur pajak. Ada pula dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak (Namun isinya minimal ada di faktur pajak yang dijelaskan pasal 13 UU PPN 1984). Pembuatan nomor seri dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak ini tidak termasuk dalam PER 24/PJ/2012. Seperti struk yang kita lihat dari perusahaan telkom, indomaret, matahari, dan lain-lain.
Kita berbicara berarti, PER 24/PJ/2012 bukan untuk PKP pedagang eceran. Latar belakang muncul peraturan ini adalah
1. Faktur Pajak dulu itu penomoran serinya tidak diatur, terserah PKPnya mau nomor berapa saja asal urut
2. Karena diperbolehkan seperti itu, PKP cenderung dapat membuat faktur pajak fiktif (padahal istilah itu sekarang tidak ada lagi menurut dosen saya, karena fakturnya tidak fiktif, fakturnya ada, transaksinya yang tidak ada)
3. AKhirnya menggunakan faktur pajak yang tidak aktif untuk disalahgunakan
4. Kebanyakn PKP setelah melakukan di atas, bisa mengajukan restitusi karena kelabihan pembayaran pajak masukan.
Sebelum ada PER13/PJ/2010, penomoran serinya adalah
1. tiap PKP diberi kode khusus yang berbeda-beda. Misal fg560 hanya untuk PKP A (saya mengarang kodenya, saya belum tahu).
2. dibebasin penomorannya, mau dua digit, tiga digit, mau 10 digit pun boleh.
3. Bentuk faktur pajak bebas dibuat sendiri PKP dengan format yang dibebaskan
4. Hal ini dilakukan DJP karena tujuan pelayanan. Supaya mereka setor pajak dahulu.
C. PENOMORAN
Lalu muncul PER 13/pj/2010. Di sini dibuat peraturan yang lebih ketat, diatur ada 16 digit Faktur pajak.
010.000.12.00000123
1. Tiga digit pertama
010--> artinya untuk jenis transaksi penyerahan yang terutang PPN (asli)
011--> artinya untuk jenis transaksi penyerahan yang terutang PPN dengan faktur pajak pengganti
jadi digit terakhir itu 0 (pertama kali dibuat) dan 1 (pengganti kalau ada kesalahan)
Dua digit pertama bisa:
01 : penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN
02 : penyerahan kepada bendaharawan pemerintah (pemungut)
03 : penyerahan kepada pemungut lainnya (KPS)
04 : penyerahan dengan DPP nilai lain
05 : tidak digunakan sejak 1 April 2010
06 : penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN, dan
penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing).
07 : penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah
08 : Penyerahan yang dibebaskan
09 : Penyerahan aktiva 16D selain pemungut PPN
2. Tiga digit kedua (000)
000 untuk kantor pusat
001 untuk kantor cabang pertama
002 untuk kantor cabang kedua
dan seterusnya
3. Dua digit ketiga menunjukkan tahun
2012 --> 12
4. delapan digit terkahir
diisi sesuai dengan nomor penyerahan, dibebsakan dari satu yang penting urut, dan tetap terjada keurutannya walau ada faktur pajak pengganti.
Nah, ini dia, Apa bedanya dengan PER 24/PJ/2012.
Nomor serinya masih sama jumlahnya tetapi . ..
010.900.13.99999999
1. Tiga digit pertama, sama seperti per 24/PJ/2010
namun untuk 03 ditambah pemungut lainnya KPS dan BUMN
namun untuk 03 ditambah pemungut lainnya KPS dan BUMN
2. Digit ketiga keduam beda.
Lihat nomor 900 dan 99999999 adalah satu rangkaian yang dipisah oleh angka 13 (menunjukkan tahun 20130)
Artinya 900 dan 99999999 adlaah nomor urut faktur pajak, nomor urut faktur pajak bukan lagi 8 digit tetapi 11 digit.
Ini perubahan yang akan saya jelaskan.
Mengapa harus 900?
karena dianggapa ada transaksi dari Januari s.d. Maret 2013 (kalau saya tidak salah tangkap), jadi urutannya dari 900.
Dan bagaimana penomorannya sekarang?
PKP harus ke KPP untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak. Dan ada batas jumlah tertentu yang boleh diminta. (Tata caranya nanti saja). ada jatah tertentu yang boleh diambil PKP.
Misal PKP A mendapat 100 nomor
maka dia akan dapat 13 digit untuk faktur pajaknya (3 digit pertama seperti biasa,diisi PKP sendiri, seperti 010 atau lainnya).
100 nomor sri, dapat berupa:
900.13.00000001 - 900.13.00000100
atau
900.13.99999901 - 901.13.00000000
atau
900.13.99999999 - 901.13.00000098
PKP A dapat 100 nomor serinya.
Nomor kantor pusat atau kantor cabang tidak ada lagi!
Inilah inti perubahannya dan harusnya berlaku 1 April 2013 namun diundur sampai 1 Juni 2013. Jadi PKP dengan ketentuan di atas harus meminta nomor seri tersebut, kalau tidak bisa-bisa pajaknya tidak dapat dikreditkan.
Untuk teknisnya. Besok ya.
Ini nih foto foto tadi siang :)
Jika ada yang salah, mohon dikoreksi, walau saya sudah sedemikia rupa menajamkan kuping, kalau ada tambahn monggo
Pak Herlian sedang menjelaskan |
antusiasme para peserta |
mahasiswa dari mercubuana |
Peserta ditantang untuk menyanyikan lagu tentang pajak |
Pembawa Acara |
Bagaimana kalau pemberian nomor seri faktur pajak salah?
BalasHapusSaya membuat nya pada bulan september 2014