MENU

MENU : TERAS I MESSENGER OF PEACE I CURHATAN HATI I SASTRA & CERITA I PENGALAMAN HIDUP I IDE DAN TIPS I PRAMUKA I TENTANG TEGAL I


Instagram Instagram

Selasa, 03 Desember 2013

Sunah dan Ijma



Sunah
Secara etimologi as sunnah berarti
1.At toriqoh: jalan, cara, atau metode baik terpuji maupun tercela
2.Asshirah: perikehidupan atau perilaku
3.Kebalikan dari makruh (ajuran menghindari)
4.Attobiah: tabiat atau watak
5.Asy syariah: syariat, peraturan atau hukum
6.Al hadist: perkataan, perbuatan dan takrir Rasulullah. Dalam fikih sunah adalah satu dari rukun al akhkam al khamsah (wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah).

Kalangan fukaha (ahli fikih), ada perbedaan pendapat tentang pengertian sunah. Ada yang menyamakan dengan al mandub, al mustohabb dan fadilah, ada pula yang membedakannya. Golongan syafi’iyah berpendapat bahwa sunah, al mandub, al mustohabb, dan at tatowwu adalah kata yang murodif atau bersinonim. Pengertiannya sama yaitu sesuatu yang dituntut kepada mukallaf untuk melakukannya, tetapi tuntutan itu tidak keras. Jika dilaksanakan mendapat pahal dan jika tidak melaksanakan tidak berdosa.

Golongan Malikiyah membuat perbedaan. Sunah adalah sesuatu yang dianjurkan syar’i untuk dilakukan. Sunah sangat ditekankan untuk dilaksanakan. Sedangkan al mandub adalah sesuatu yang dituntut pembuat syar i untuk dikerjakan tetapi tuntutak itu tidak ditekankan.
Golongan hanafiyah mengatakan ada dua sunah, yaitu sunah muakkad, yaitu sesuatu yang harus dikerjakan (sama dengan wajib /bukan fardu), kedua adalah sunah gair mu akkad, yaitu sunah yang pengertiannya sama dengan golongan syafi’i.
Golongan hanabilah, sunah ada dua yaitu sunah muakkad (pekerjaan yang dianjurkan tetapi tidak wajib) dan sunah gair muakkad (dianjurkan untuk dikerjakan, meskipun ajurannya tidak keras dan tidak makruh jika ditinggalkan).
Sunah dalam pengertian ulama (usul fikih) adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi Muhammad selain alquran, baik perkataan, perbuatan,dan takrir (peneguhan) yang dijadikan dalil hukum syariat. Istilah yang digunakan adalah sunah. Sunah merupakan sumber hukum kedua setelah alquran.
1.      Sunah qauliyyah, segala perkataan Nabi,
Tidak menjadi masalah.
2.      Sunah fi’liyyah, segala bentuk perbuatan Nabi
Menjadi fokus masalah, ada beberapa perbuatan nabi,
a.       Khusus untuk dirinya, ex (1) nabi beristri lebih dari empat, yang untuk hanya dirinya sendiri, sesuatu kekhususan bagi dirinya. (2)Khadija melamar dahulu kepada nabi. (3) Tahajud menjadi wajib bagi Rasulullah, (4) Istri-istri sepeninggal Nabi tidak bisa dinikahi lagi
b.      Hasrat biologisnya, “saya manusia biasa, ex minum air putih, kopi” Maka tiap orang tidak dapat mengikuti hasrat biologis Nabi. Tidak diikuti, api diteladani, (1) makan sebelum lapar, berhenti makan sebelum kenyang. Makan menurut orang2 hikam, makan memunculkan nafsu.
c.       Perilaku yang diikuti sesuai dengan yang ditentukan agam (1) Solatlah seperti saya solat (2) lakukan manasik haji sesuai yang saya lakukan
Ada ungkapan sekarang bahwa semua perilaku nabi harus diikuti, misal makan pakai tangan, jenggot dijadikan simbol agama, celana ngatung, baju gamis + sarung + celana + sorban,
3.      Sunah taqririyyah, segala perkataan dan perbuatan Nabi terhadap sahabatnya. Misal mendiamkan suatu perbuatan sahabat. Takrir adalah kebanyakan inidiatif dari sahabat nabi. Dari sahabat lalu nabi membuat ketetapan (1) ayat tayamum turun, dipahami sahabat kalau tayamum sebagai pengganti wudu (2) tayamum saat perang, sahabat disuruh mandi junub, tapi malah gulung2. Nabi bilang cukup tayamum untuk menggantikan mandi junub.
Sunah dalam pengertian ahli hadist ialah segala perkataan, perbuatan, takrir, sifat, keadaan, tabiat/ watak, dan siraoh (perjalanan hidup) Rasulullah baik yang berkaitan dengan hukum atau tidak. Selain perkataan, perbuatan dan takrir nabi, termasuk sifat, keadaan, hasrat Nabi misalanya gambaran tentangs sifat dan bentuk jasmaniah beliau dilukiskan oleh sahabat, sepert paras muka. Sunah dalam pengertian ahli hadist dikenal dengan hadis, kabar, asar, meskipun ada yang membedakan ketiganya.
Hadist mutowatir adalah hadis yang di mana proses transfernya dari Rasul mengucapkan dan sabahat mendengarkan hadist itu, kemudian 70 sahabat itu punya kualitas. Yang dikaji adalah kemampuan IQ, latar belakang keluarganya, kekuatan ingatannya, dan perilakunya. Dari sahabat ditransfer kepada tobi’in dengan kualitas yang sama. Tabi’in ditransfer kepada tabi’in, lalu para pengumpul hadist seperti Bukhari, Muslim, Namawi, Al-Ghozali, dll. Mereka harus memikul hadist-hadist yang ditulis pada kulit. Disimpan dalam otak baru ditulis di kertas. Kualitas dan kuantitas para pengumpul hadist tidak mungkin bohong karena bersifat komunal (banyak orang). Hanya 300 hadist mutowatir, posisinya sama dengan alquran
Hadis ahad diriwayatkan oleh kelompok atau orang yang tidak mencapai sebanyak kualitas hadist mutowatir. Ada celah dalam kelompok  itu ada yang bohong (mungkin saja). Antara perlu diikuti atau tidak. Ketika Aisyah meriwayatkan bahwa ketika bangun tidur tangan kita jangan menyentuh perabotan tetapi cuci tangan dahulu. Aisyah tidak komitmen dengan perkataanya tetapi akhirnya ada yang tidak mengikuti.  
Hadist masyur / mashur *oleh mazab hanafiah adalah hadist antara mutowatir dan ahad.

Ijma’
Ijma’ secara kebahasaan adalah kesepakatan, ketetapan hati, tekad bulat. Dalam istilah ahli usul fikih, ijma’ artinya kesepakatan para imam mujtahid (ahli ijtihad) di kalangan umat Islam tentang suatu syarak (hukum Islam) pada suatu masa setelah Rasul wafat. Orang barat menyebut ijma’ dengan konsensus.
Apakah saat di Rasulullah tidak ada kesepakatan? Ada yaitu hadis taqririyah, tidak masuk dalam ijma’. Tidak semua dilakukan oleh Rasul, tapi sahabat yang melakukan dan dibenarkan dengan wahyu. Makah ada di lembah yang dikelilingi gunung-gunung batu. Madinah itu daerah pertanian. (1) Rasul nanya, itu kenapa tidak diairi kurmanya akhirnya kurmanya tidak berbuah. Rasulullah salah dan mengatakan “kamu, petani, lebih tahu urusan duniamu”. (2) Saat perang badar, umar: dipenggal saja orang ini. Abu Bakar: bayar upeti saja. Rasul memilih bayar upeti saja tetapi malah ditegur oleh Allah atas keputusannya. (3) ketika istri-istri nabi bertengkar, harusnya malam itu di malam Habsah, tapi beliau izin mau ke rumah Mariah (budak Goptik/ Mesir). Habsah bercerita kepada Aisyah. Rasul marah kepada Aisyah, dan bersumpah (ilat) mengaharamkan istri atas dirinya. Kemudian datang teguran dari Allah. (4) Ketika Rasul bermuka masam saat bertemu orang buta dan ditegur.
Abu bakar tidak setuju dengan pengumpulan alquran menjadi satu buku. Umar memberikan argumentasi bahwa takut kalau sumbernya hilang karena penghapal alquran mulai berguguran, seperti Perjanjian lama (taurat) dan Perjanjian Baru (injil). Sekretarisnya ialah Zaid bin Tsabit. Lalu pengumpulan ini dilanjutkan zaman kekhalifahan Ustman bin Affan.
Saat menentukan bulan untuk menentukan kapan idul fitri. Menurut muhammadiyah, mengapa menggunakan hisab karena untuk menentukan waktu kita tidak selalu berharap selalu melihat bulan atau melalui tradisi sekarang. Contoh, mau solat sudah tidak melihat matahari, cukup melihat jam saja.
Dilihat dari segi cara melakukan ijtihad, ijma dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ijma sorih dan ijma sukuutii. Ijma sarih adalah kesepakatan para mujtahid pada suatu masa terhadap suatu kejadian atau peristiwa dengan menyajikan pendapat masing-masing secara jelas, dilakukan dengan cara memberi fatwa atau memberikan keputusan. Ijma sarih merupakan ijma hakiki dan sekaligus sebagai hujah syar iah (argumentasi menurut syarak).
Ijma sukuutii adalah terjadi apabila sebagian mujtahid pada suatu masa mengemukakan pendapatnya secara jelas terhadap hukum suatu kejadian dengan cara memberikan fatwa atau keputusan, sedangkan yang lain tidak menanggapi pendapat tersebut dengan ucapan dalam hal persesuaian atau perbedaannya. Ijma sukuutii adalah ijma iktibari (bersifat pertimbangan, contoh, pengajaran). Contoh: pernikahan harus disertai buku nikah.

Ditinjau dari segi indikasi hukum yang qat i atau zanni, ijmak dibedakan menjadi dua
1.      Ijma yang indikasi hukumnya qat i, yaitu ijma sarih yang hukumnya telah dipastikan dan tidak ada jalan lain untuk mengeluarkan hukum yang bertentangan serta tidak diperbolehkan mengadakan ijtihad mengenai suatu kejadian setelah adanya ijma sarih
2.      Ijma yang indikasi hukumnya bersifat zanni, yaitu ijma sukuutii yang hukum atas suatu kejadian didasarkan atas dugaan kuat tetapi masih memungkinkan adanya ijtihad, karena ijtihad yang telah dilakukan bukan pendapat semua mujtahid.
Ijma menjadi sumber hukum Islah sesudah Alquran dan Hadist, apabila memenuhi unsur:
1.      Ada sejumlah mujtahid ketika ditetapkan hukum atas suatu kejadian
2.      Kesepakatan para mujtahid terhadap syarak tentang suatu masalah atau kejadian itu lahir tanoa memandang perbedaan negeri atau kebangsaan
3.      Kesepakatan para mujtahid itu diiringi dengan pendapat mereka masing-masing secara jelas, baik secara qauli (ucapan) misalanya fatwa maupun dalam bentuk fi’li atau perbuatan, seperti menjatuhkan keputusan mengenai hukum kejadian). Setelah pendapat mereka terkumpul, harus lahir kesepakatan secara jelas pendapat
4.      Kesepakatan semua mujtahid itu diwujudkan dalam suatu hukum.
 Sumber: Ensiklopedia Islam PT ICHTIAR VAN HOEVE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa pendapatmu atas tulisa saya di atas?