Sunah
Secara etimologi as sunnah berarti
1.At toriqoh: jalan, cara, atau metode
baik terpuji maupun tercela
2.Asshirah: perikehidupan atau perilaku
3.Kebalikan dari makruh (ajuran
menghindari)
4.Attobiah: tabiat atau watak
5.Asy syariah: syariat, peraturan atau
hukum
6.Al hadist: perkataan, perbuatan dan
takrir Rasulullah. Dalam fikih sunah adalah satu dari rukun al akhkam al
khamsah (wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah).
Kalangan fukaha
(ahli fikih), ada perbedaan pendapat tentang pengertian sunah. Ada yang
menyamakan dengan al mandub, al mustohabb dan fadilah, ada pula yang
membedakannya. Golongan syafi’iyah berpendapat bahwa sunah, al mandub, al
mustohabb, dan at tatowwu adalah kata yang murodif atau bersinonim. Pengertiannya sama yaitu sesuatu yang
dituntut kepada mukallaf untuk melakukannya, tetapi tuntutan itu tidak keras.
Jika dilaksanakan mendapat pahal dan jika
tidak melaksanakan tidak berdosa.
Golongan
Malikiyah membuat perbedaan. Sunah adalah sesuatu yang dianjurkan syar’i untuk
dilakukan. Sunah sangat ditekankan untuk dilaksanakan. Sedangkan al mandub
adalah sesuatu yang dituntut pembuat syar i untuk dikerjakan tetapi tuntutak
itu tidak ditekankan.
Golongan
hanafiyah mengatakan ada dua sunah, yaitu sunah muakkad, yaitu sesuatu yang harus
dikerjakan (sama dengan wajib /bukan fardu), kedua adalah sunah gair mu akkad,
yaitu sunah yang pengertiannya sama dengan golongan syafi’i.
Golongan
hanabilah, sunah ada dua yaitu sunah muakkad (pekerjaan yang dianjurkan tetapi
tidak wajib) dan sunah gair muakkad (dianjurkan untuk dikerjakan, meskipun
ajurannya tidak keras dan tidak makruh jika ditinggalkan).
Sunah dalam
pengertian ulama (usul fikih) adalah
segala sesuatu yang datang dari Nabi Muhammad selain alquran, baik perkataan,
perbuatan,dan takrir (peneguhan) yang dijadikan dalil hukum syariat.
Istilah yang digunakan adalah sunah. Sunah merupakan sumber hukum kedua setelah
alquran.
1.
Sunah
qauliyyah, segala perkataan Nabi,
Tidak menjadi
masalah.
2.
Sunah
fi’liyyah, segala bentuk perbuatan Nabi
Menjadi fokus
masalah, ada beberapa perbuatan nabi,
a.
Khusus
untuk dirinya, ex (1) nabi beristri lebih dari empat, yang untuk hanya dirinya
sendiri, sesuatu kekhususan bagi dirinya. (2)Khadija melamar dahulu kepada
nabi. (3) Tahajud menjadi wajib bagi Rasulullah, (4) Istri-istri sepeninggal
Nabi tidak bisa dinikahi lagi
b.
Hasrat
biologisnya, “saya manusia biasa, ex minum air putih, kopi” Maka tiap orang
tidak dapat mengikuti hasrat biologis Nabi. Tidak diikuti, api diteladani, (1)
makan sebelum lapar, berhenti makan sebelum kenyang. Makan menurut orang2
hikam, makan memunculkan nafsu.
c.
Perilaku
yang diikuti sesuai dengan yang ditentukan agam (1) Solatlah seperti saya solat
(2) lakukan manasik haji sesuai yang saya lakukan
Ada ungkapan
sekarang bahwa semua perilaku nabi harus diikuti, misal makan pakai tangan,
jenggot dijadikan simbol agama, celana ngatung, baju gamis + sarung + celana +
sorban,
3.
Sunah
taqririyyah, segala perkataan dan perbuatan Nabi terhadap sahabatnya. Misal
mendiamkan suatu perbuatan sahabat. Takrir adalah kebanyakan inidiatif dari sahabat
nabi. Dari sahabat lalu nabi membuat ketetapan (1) ayat tayamum turun, dipahami
sahabat kalau tayamum sebagai pengganti wudu (2) tayamum saat perang, sahabat
disuruh mandi junub, tapi malah gulung2. Nabi bilang cukup tayamum untuk
menggantikan mandi junub.
Sunah dalam
pengertian ahli hadist ialah segala perkataan, perbuatan, takrir, sifat,
keadaan, tabiat/ watak, dan siraoh (perjalanan hidup) Rasulullah baik yang
berkaitan dengan hukum atau tidak. Selain perkataan, perbuatan dan takrir nabi,
termasuk sifat, keadaan, hasrat Nabi misalanya gambaran tentangs sifat dan
bentuk jasmaniah beliau dilukiskan oleh sahabat, sepert paras muka. Sunah dalam
pengertian ahli hadist dikenal dengan hadis, kabar, asar, meskipun ada yang
membedakan ketiganya.
Hadist mutowatir
adalah hadis yang di mana proses transfernya dari Rasul mengucapkan dan sabahat
mendengarkan hadist itu, kemudian 70 sahabat itu punya kualitas. Yang dikaji
adalah kemampuan IQ, latar belakang keluarganya, kekuatan ingatannya, dan
perilakunya. Dari sahabat ditransfer kepada tobi’in dengan kualitas yang sama.
Tabi’in ditransfer kepada tabi’in, lalu para pengumpul hadist seperti Bukhari,
Muslim, Namawi, Al-Ghozali, dll. Mereka harus memikul hadist-hadist yang
ditulis pada kulit. Disimpan dalam otak baru ditulis di kertas. Kualitas dan
kuantitas para pengumpul hadist tidak mungkin bohong karena bersifat komunal
(banyak orang). Hanya 300 hadist mutowatir, posisinya sama dengan alquran
Hadis ahad
diriwayatkan oleh kelompok atau orang yang tidak mencapai sebanyak kualitas
hadist mutowatir. Ada celah dalam kelompok
itu ada yang bohong (mungkin saja). Antara perlu diikuti atau tidak.
Ketika Aisyah meriwayatkan bahwa ketika bangun tidur tangan kita jangan
menyentuh perabotan tetapi cuci tangan dahulu. Aisyah tidak komitmen dengan
perkataanya tetapi akhirnya ada yang tidak mengikuti.
Hadist masyur /
mashur *oleh mazab hanafiah adalah hadist antara mutowatir dan ahad.
Ijma’
Ijma’ secara
kebahasaan adalah kesepakatan, ketetapan hati, tekad bulat. Dalam istilah ahli
usul fikih, ijma’ artinya kesepakatan para imam mujtahid (ahli ijtihad) di
kalangan umat Islam tentang suatu syarak (hukum Islam) pada suatu masa setelah
Rasul wafat. Orang barat menyebut ijma’ dengan konsensus.
Apakah saat di
Rasulullah tidak ada kesepakatan? Ada yaitu hadis taqririyah, tidak masuk dalam
ijma’. Tidak semua dilakukan oleh Rasul, tapi sahabat yang melakukan dan
dibenarkan dengan wahyu. Makah ada di lembah yang dikelilingi gunung-gunung
batu. Madinah itu daerah pertanian. (1) Rasul nanya, itu kenapa tidak diairi
kurmanya akhirnya kurmanya tidak berbuah. Rasulullah salah dan mengatakan
“kamu, petani, lebih tahu urusan duniamu”. (2) Saat perang badar, umar:
dipenggal saja orang ini. Abu Bakar: bayar upeti saja. Rasul memilih bayar
upeti saja tetapi malah ditegur oleh Allah atas keputusannya. (3) ketika
istri-istri nabi bertengkar, harusnya malam itu di malam Habsah, tapi beliau
izin mau ke rumah Mariah (budak Goptik/ Mesir). Habsah bercerita kepada Aisyah.
Rasul marah kepada Aisyah, dan bersumpah (ilat) mengaharamkan istri atas
dirinya. Kemudian datang teguran dari Allah. (4) Ketika Rasul bermuka masam
saat bertemu orang buta dan ditegur.
Abu bakar tidak
setuju dengan pengumpulan alquran menjadi satu buku. Umar memberikan
argumentasi bahwa takut kalau sumbernya hilang karena penghapal alquran mulai
berguguran, seperti Perjanjian lama (taurat) dan Perjanjian Baru (injil).
Sekretarisnya ialah Zaid bin Tsabit. Lalu pengumpulan ini dilanjutkan zaman
kekhalifahan Ustman bin Affan.
Saat menentukan
bulan untuk menentukan kapan idul fitri. Menurut muhammadiyah, mengapa
menggunakan hisab karena untuk menentukan waktu kita tidak selalu berharap
selalu melihat bulan atau melalui tradisi sekarang. Contoh, mau solat sudah
tidak melihat matahari, cukup melihat jam saja.
Dilihat dari
segi cara melakukan ijtihad, ijma dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ijma sorih
dan ijma sukuutii. Ijma sarih adalah kesepakatan para mujtahid pada suatu masa
terhadap suatu kejadian atau peristiwa dengan menyajikan pendapat masing-masing
secara jelas, dilakukan dengan cara memberi fatwa atau memberikan keputusan.
Ijma sarih merupakan ijma hakiki dan sekaligus sebagai hujah syar iah
(argumentasi menurut syarak).
Ijma sukuutii
adalah terjadi apabila sebagian mujtahid pada suatu masa mengemukakan
pendapatnya secara jelas terhadap hukum suatu kejadian dengan cara memberikan
fatwa atau keputusan, sedangkan yang lain tidak menanggapi pendapat tersebut
dengan ucapan dalam hal persesuaian atau perbedaannya. Ijma sukuutii adalah
ijma iktibari (bersifat pertimbangan, contoh, pengajaran). Contoh: pernikahan
harus disertai buku nikah.
Ditinjau dari segi indikasi hukum yang
qat i atau zanni, ijmak dibedakan menjadi dua
1.
Ijma
yang indikasi hukumnya qat i, yaitu ijma sarih yang hukumnya telah dipastikan
dan tidak ada jalan lain untuk mengeluarkan hukum yang bertentangan serta tidak
diperbolehkan mengadakan ijtihad mengenai suatu kejadian setelah adanya ijma
sarih
2.
Ijma
yang indikasi hukumnya bersifat zanni, yaitu ijma sukuutii yang hukum atas
suatu kejadian didasarkan atas dugaan kuat tetapi masih memungkinkan adanya
ijtihad, karena ijtihad yang telah dilakukan bukan pendapat semua mujtahid.
Ijma menjadi sumber hukum Islah sesudah
Alquran dan Hadist, apabila memenuhi unsur:
1.
Ada
sejumlah mujtahid ketika ditetapkan hukum atas suatu kejadian
2.
Kesepakatan
para mujtahid terhadap syarak tentang suatu masalah atau kejadian itu lahir
tanoa memandang perbedaan negeri atau kebangsaan
3.
Kesepakatan
para mujtahid itu diiringi dengan pendapat mereka masing-masing secara jelas,
baik secara qauli (ucapan) misalanya fatwa maupun dalam bentuk fi’li atau
perbuatan, seperti menjatuhkan keputusan mengenai hukum kejadian). Setelah
pendapat mereka terkumpul, harus lahir kesepakatan secara jelas pendapat
4.
Kesepakatan
semua mujtahid itu diwujudkan dalam suatu hukum.
Sumber: Ensiklopedia Islam PT ICHTIAR VAN HOEVE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa pendapatmu atas tulisa saya di atas?