kalau ada bahasa yang susah dipahami, mohon maaf, mohon di kaji ulang juga di setiap kalimatnya.
Al
mashlakhah
Secara harfiah,
maslahah berarti kebaikan, keuntungan, atau kebajikan, dan Lawan dari kerusakan
(al mufasadah). Al mashlahah berasal
dari kata Sholakha yang berarti naf’a (manfaat). Lawannya fasada (rusak). Jadi
kata assholah lawan kata dari alfasada yang artinya manfaat, melepaskan diri
dari kerusakan. Al mashlahah secara istilah sesuatu yang mendatangkankan
manfaat dan menjauhkan kerusakan (Alghozali). Mandaat merupakan kelezatan atau
yang membawa kelezatan. Misal, ada orang yang menyenangkan melukai dirinya
tetapi itu tidak bermanfaat karena melukai badan. Mudharat merupakan hal yang
menyakitkan atau yang dapat membawa kepada kesakitan.
Kepentingan
manusia ada
1.
Primer
(dlaruriyat)
Misal, ditemukan
obat dari usus babi sebagai obat jantung. Islam itu sederhana karena misal jika
memang tidak memakai obat itu dan tidak ada obat lain nyawa seseorang dapat, ya
diberikan saja. Tetapi tidak menutup kemungkinan kita tetap mencari obat lain.
2.
Sekunder
(haajiyat)
Perlu tapi tidak
sedarurat primer
3.
Pelengkap
(Tahsiniyat)
Mencari
kenyamanan, kalau ada sesuatu yang dilarang dan kita tidak perlu kenyamanan
itu.
Ada tiga macam al mashlakhah
1.
Mashlah
mu’tabarah yaitu suatu kepentingan yang baik yang mendapat penegasa secara
langung dari alquran dan sunnah.
Contoh (1) boleh
melakukan hubungan intim setelah menikah *sudah diperbolehkan dalam alquran,
padahal sebelumnya (2) membuat surat
utangpiutang, sekarang semua perjanjian harus dibuktikan dengan bentuk
tertulis.
2.
Mashlahah
Mulga
Kepentingan
(yang menurut kita baik) namun mendapat pelarangan langsung dari alquran dan
sunnah. (1) zaman dulu, pemuda kecewa mengapa zina dilarang, buannya
menyenangkan zina, lalu Rasul menjawab bagaimana kalau ibu atau saudaramu yang
dizinai.
3.
Mashlahah
mursalah
Kepentingan baik
yang tidak mendapat larangan dari alqurn dan sunnah dan tidak mendapat
penegasan langsung dari kedua sumber tersebut. Seuatu kemashlahatanyang netral,
apakah dia yakin dengan hal itu. (1) harus mencatat di buku nikah. (2) Mantan
menteri agama dulu pernah menolak hukum waris laki-laki:perempuan=2:1. Tetapi
dibantah. Kelompok rasionalis (ahli filsafat dan teologi) yang manusia mampu
membuat aturan sendiri tanpa teks (3) pernikahan dini, ada yag tidak setuju
pernikahan dini, ini merugikan wanita. Kalau diceraikan, lalu dia mendapat
pekerjaan dari mana. Kejadian lain adalah kemungkinan besar KDRT. Kalau ada
yang bilang hukum Islam itu tidak up to date, itu salah karena alquran belum
semuanya digali.
Al
mashlakhah Al Mursalah
Secara harfiah, maslahah berarti
kebaikan, keuntungan, atau kebajikan, dan mursalah berarti terputus atau
terlepas. Lawan dari kerusakan (al mufasadah). Al mashlahah berasal dari kata Sholakha yang
berarti naf’a (manfaat). Lawannya fasada (rusk. Jadi kata assholah lawan kata
dari alfasada yang artinya manfaat, melepaskan diri dari kerusakan. Secara
terminologi, al maslahah al mursalah (lazim disebut istislah) adalah
kemaslahatan yang tidak ada ketentuannya dalam dalil syarak, baik yang
membenarkan maupun menyalahkan. Al maslahah al mursalah adalah cara penetapan
hukum bagi masalah yang ketetapannya tidak ada dalam nas dengan pertimbangan
demi kemaslahatan manusia.
Al maslahah al mursalah yang dapat
dijadikan dasar dalam menetapkan hukum adalah yang memenuhi syarat
1.
Bersifat
riil (haqiqi) bukan bersifat dugaan, maksudnya maslahah didasarkan atas
penelitian, observasi, dan analisis mendalam, sehingga diyakini benar bahwa
maslahah itu memberi manfaat dan menghindarkan mudarat
2.
Bersifat
umum (bermanfaat untuk orang banyak), bukan kepentingan perseorangan, dan
3.
Tidak
bertentangan dengan nas dan ijmak
Membuat
ketetapan hukum suatu kasus didasarkan pada al maslahah al mursalah
dalam praktik ijtihad memberikan kesempatan yang luas untuk mengembangkan hukum
Islam bidang muamalah karena nas yang menyangkut masyarakat masih bersifat
global. Produk dari metode ini ialah bidang kenegaraan, hubungan antarnegara,
bangsa, perdagangan, pertanian, industri, dan pengelolaan zakat.
Ada yang menerima metode ini sebagai
hujah ada yang tidak. Pertama karena kehidupan masyarakat selalu berubah. Yang
lainnya pedoma ada yang di nas sudah tegas dan lengkap.
Istikhsan
Secara kebahasaan, istihsan berarti
menganggap atau meyakini bahwa sesuatu itu baik. Secara terminologis, al
istihsan berarti meninggalkan qiyas jalii (analogi jelas) dan mengamalkan qiyas
khafii (analogi samar) atau meninggalkan hukum umum (kulii) dan mengamalkan
hukum khusus (juz’ii) karena ada dalil yang lebih kuat dalam mewujudkan tujuan
hukum. Harfia mengatakan meninggalkan ketentuan hukum yang umum berlaku
mengenai suatu kasus dengan mengambil ketentuan hukum lain karena adanya alasan
hukum untuk melakukan hal demikian. (1) Muhammadiyah tetap ngotot untuk
menggunakan penemuan ilmiah karena sesuatu yang pasti dalam menentukan
penghitungan sebagai penentu puasa dan hari raya. Muhammadiyah ingin membuat
tanggal international. (2) Mengapa kita puasa Arafah, yang tidak melaksanakan
adalah yang tidak haji. Lah ini kok namanya puasa arafah padahal di mekkah
mungkin sudah atau belum ke arafah. (3) Harta wakaf tanah, banyak orang yang
mewakafkan tanah tapi mati karena gak bisa dibangun apa-apa karena tidak ada modal
untuk dimanfaatkan. Jadi Islam boleh untuk disewakan agar manfaat atau malah
dijual karena lebih bermanfaat. (4)
dokter kandungan.
Menurut ulama Mazab Hanafi dalam istilah
Istihsan ada dua kias :
1.
Qiyas
jalii (kias yang jelas) tetapi pengaruhnya lemah
2.
Qiyas
khafii (kias yang samar) tetapi pengaruhnya lebih besar (kuat) dalam mewujudkan
tujuan hukum. Yang kedua inilah yang diamalkan
Kitab al Mabsut, istihsan adalah
meninggalkan kias dan mengamalkan kias yang lebih cocok bagi manusia untuk
mencari kemudahan dalam penerapan hukum karena pada dasarnya agama mendatangkan
kemudahan bukan kesulitan. Contoh, aurat dibuka dalam hal upaya pengobatan dan
salat kasar pada musafir.
Mazab Hanafi membagi empat jenis
istihsan:
1.
Istihsan
dengan nas. Contohnya hadis tentang sahnya puasa akibat makan dan minum karena
lupa. “berpuasalah atas puasamu, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberi
makan dan minum kepadamu” HR Ahmad
2.
Istihsan
atas dasar ijmak. Contohnya mandi di kamar mandi umum yang disewakan tanpa ada
tarif tertentu dan juga tidak ada ketentuan berapa lama di dalamnya. Karena ini
termasuk transaksi sewa, seharusnya ada ketentuan yang jeas.
3.
Istihsan
karena keadaan darurat atau karena ada pertentangan antara kedua kias.
Contohnya Allah mengharamkan daging babi, darah, bangkai, dan binatang yang
disembelih bukan nama Allah. Untuk menghindari kematian, ia dibenarkan
memakannnya
4.
Istihsan
dengan qiya khafii. Contohnya seorang penjual dan pembeli bertengkar mengenai
harga barang yang belum diterima si pembeli. Pembeli merasa bahwa harganya
telah ditentukan.
Sad
Al Dzari’ah
Harfiah: Sadd berarti menutup
Secara bahasa al dzari ah suatu jalan
yang dapat mengantarkan kepada sesuatu. Secara istilah suatu yang mengantarkan
kepada sesuatu yang terlarang yang di dalamnya terkandung kerusakan. (1) Misal
merokok itu haram karena banyak mudharat satu-satunya jalan untuk menutupnya
dengan melarangnya. Bukan karena nass mengatakn demikian karena menggunaka
saddu dzariah untuk melarang untuk merokok atau masuk ke diskotek.
Sadd adzzariah adalah sebagai pencegahan
perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan kerugian yang muktabar meskipun awalnya
perbuatan-perbuatan tersebut mengandung mashlahat. (2) Contoh Bank Sperma di
barat, tidak jelas siapa asal usul anak itu.
Ada yang disebut membuka jalan, ya
seperti dokter kandungan diperbolehkan melihat wanita (fattu al dzari ah).
Sadd adzariah merupakan tindakan
preventif dengan melarang suatu perbuatan yang menurut hukum syara sebenarnya
diperbolehkan namun dengan ijtihad perbuatan tersebut dilarang karena dapat
membawa kepada suatu yang dilarang atau yang menimbulkan mudlarat. Contoh (1)
saling berpandangan, dilarang karena mengantar ke perzinahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa pendapatmu atas tulisa saya di atas?