MENU

MENU : TERAS I MESSENGER OF PEACE I CURHATAN HATI I SASTRA & CERITA I PENGALAMAN HIDUP I IDE DAN TIPS I PRAMUKA I TENTANG TEGAL I


Instagram Instagram

Selasa, 10 Desember 2013

Maslahah



kalau ada bahasa yang susah dipahami, mohon maaf, mohon di kaji ulang juga di setiap kalimatnya. 
Al mashlakhah
Secara harfiah, maslahah berarti kebaikan, keuntungan, atau kebajikan, dan Lawan dari kerusakan (al mufasadah).  Al mashlahah berasal dari kata Sholakha yang berarti naf’a (manfaat). Lawannya fasada (rusak). Jadi kata assholah lawan kata dari alfasada yang artinya manfaat, melepaskan diri dari kerusakan. Al mashlahah secara istilah sesuatu yang mendatangkankan manfaat dan menjauhkan kerusakan (Alghozali). Mandaat merupakan kelezatan atau yang membawa kelezatan. Misal, ada orang yang menyenangkan melukai dirinya tetapi itu tidak bermanfaat karena melukai badan. Mudharat merupakan hal yang menyakitkan atau yang dapat membawa kepada kesakitan.
Kepentingan manusia ada
1.      Primer (dlaruriyat)
Misal, ditemukan obat dari usus babi sebagai obat jantung. Islam itu sederhana karena misal jika memang tidak memakai obat itu dan tidak ada obat lain nyawa seseorang dapat, ya diberikan saja. Tetapi tidak menutup kemungkinan kita tetap mencari obat lain.
2.      Sekunder (haajiyat)
Perlu tapi tidak sedarurat primer
3.      Pelengkap (Tahsiniyat)
Mencari kenyamanan, kalau ada sesuatu yang dilarang dan kita tidak perlu kenyamanan itu.

Ada tiga macam al mashlakhah
1.      Mashlah mu’tabarah yaitu suatu kepentingan yang baik yang mendapat penegasa secara langung dari alquran dan sunnah.
Contoh (1) boleh melakukan hubungan intim setelah menikah *sudah diperbolehkan dalam alquran, padahal sebelumnya  (2) membuat surat utangpiutang, sekarang semua perjanjian harus dibuktikan dengan bentuk tertulis.
2.      Mashlahah Mulga
Kepentingan (yang menurut kita baik) namun mendapat pelarangan langsung dari alquran dan sunnah. (1) zaman dulu, pemuda kecewa mengapa zina dilarang, buannya menyenangkan zina, lalu Rasul menjawab bagaimana kalau ibu atau saudaramu yang dizinai.
3.      Mashlahah mursalah
Kepentingan baik yang tidak mendapat larangan dari alqurn dan sunnah dan tidak mendapat penegasan langsung dari kedua sumber tersebut. Seuatu kemashlahatanyang netral, apakah dia yakin dengan hal itu. (1) harus mencatat di buku nikah. (2) Mantan menteri agama dulu pernah menolak hukum waris laki-laki:perempuan=2:1. Tetapi dibantah. Kelompok rasionalis (ahli filsafat dan teologi) yang manusia mampu membuat aturan sendiri tanpa teks (3) pernikahan dini, ada yag tidak setuju pernikahan dini, ini merugikan wanita. Kalau diceraikan, lalu dia mendapat pekerjaan dari mana. Kejadian lain adalah kemungkinan besar KDRT. Kalau ada yang bilang hukum Islam itu tidak up to date, itu salah karena alquran belum semuanya digali.

Al mashlakhah Al Mursalah
Secara harfiah, maslahah berarti kebaikan, keuntungan, atau kebajikan, dan mursalah berarti terputus atau terlepas. Lawan dari kerusakan (al mufasadah).  Al mashlahah berasal dari kata Sholakha yang berarti naf’a (manfaat). Lawannya fasada (rusk. Jadi kata assholah lawan kata dari alfasada yang artinya manfaat, melepaskan diri dari kerusakan. Secara terminologi, al maslahah al mursalah (lazim disebut istislah) adalah kemaslahatan yang tidak ada ketentuannya dalam dalil syarak, baik yang membenarkan maupun menyalahkan. Al maslahah al mursalah adalah cara penetapan hukum bagi masalah yang ketetapannya tidak ada dalam nas dengan pertimbangan demi kemaslahatan manusia.
Al maslahah al mursalah yang dapat dijadikan dasar dalam menetapkan hukum adalah yang memenuhi syarat
1.      Bersifat riil (haqiqi) bukan bersifat dugaan, maksudnya maslahah didasarkan atas penelitian, observasi, dan analisis mendalam, sehingga diyakini benar bahwa maslahah itu memberi manfaat dan menghindarkan mudarat
2.      Bersifat umum (bermanfaat untuk orang banyak), bukan kepentingan perseorangan, dan
3.      Tidak bertentangan dengan nas dan ijmak
Membuat  ketetapan hukum suatu kasus didasarkan pada al maslahah al mursalah dalam praktik ijtihad memberikan kesempatan yang luas untuk mengembangkan hukum Islam bidang muamalah karena nas yang menyangkut masyarakat masih bersifat global. Produk dari metode ini ialah bidang kenegaraan, hubungan antarnegara, bangsa, perdagangan, pertanian, industri, dan pengelolaan zakat.
Ada yang menerima metode ini sebagai hujah ada yang tidak. Pertama karena kehidupan masyarakat selalu berubah. Yang lainnya pedoma ada yang di nas sudah tegas dan lengkap.  

Istikhsan
Secara kebahasaan, istihsan berarti menganggap atau meyakini bahwa sesuatu itu baik. Secara terminologis, al istihsan berarti meninggalkan qiyas jalii (analogi jelas) dan mengamalkan qiyas khafii (analogi samar) atau meninggalkan hukum umum (kulii) dan mengamalkan hukum khusus (juz’ii) karena ada dalil yang lebih kuat dalam mewujudkan tujuan hukum. Harfia mengatakan meninggalkan ketentuan hukum yang umum berlaku mengenai suatu kasus dengan mengambil ketentuan hukum lain karena adanya alasan hukum untuk melakukan hal demikian. (1) Muhammadiyah tetap ngotot untuk menggunakan penemuan ilmiah karena sesuatu yang pasti dalam menentukan penghitungan sebagai penentu puasa dan hari raya. Muhammadiyah ingin membuat tanggal international. (2) Mengapa kita puasa Arafah, yang tidak melaksanakan adalah yang tidak haji. Lah ini kok namanya puasa arafah padahal di mekkah mungkin sudah atau belum ke arafah. (3) Harta wakaf tanah, banyak orang yang mewakafkan tanah tapi mati karena gak bisa dibangun apa-apa karena tidak ada modal untuk dimanfaatkan. Jadi Islam boleh untuk disewakan agar manfaat atau malah dijual karena lebih bermanfaat. (4) dokter kandungan.

Menurut ulama Mazab Hanafi dalam istilah Istihsan ada dua kias :
1.      Qiyas jalii (kias yang jelas) tetapi pengaruhnya lemah
2.      Qiyas khafii (kias yang samar) tetapi pengaruhnya lebih besar (kuat) dalam mewujudkan tujuan hukum. Yang kedua inilah yang diamalkan

Kitab al Mabsut, istihsan adalah meninggalkan kias dan mengamalkan kias yang lebih cocok bagi manusia untuk mencari kemudahan dalam penerapan hukum karena pada dasarnya agama mendatangkan kemudahan bukan kesulitan. Contoh, aurat dibuka dalam hal upaya pengobatan dan salat kasar pada musafir.
Mazab Hanafi membagi empat jenis istihsan:
1.      Istihsan dengan nas. Contohnya hadis tentang sahnya puasa akibat makan dan minum karena lupa. “berpuasalah atas puasamu, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberi makan dan minum kepadamu” HR Ahmad
2.      Istihsan atas dasar ijmak. Contohnya mandi di kamar mandi umum yang disewakan tanpa ada tarif tertentu dan juga tidak ada ketentuan berapa lama di dalamnya. Karena ini termasuk transaksi sewa, seharusnya ada ketentuan yang jeas.
3.      Istihsan karena keadaan darurat atau karena ada pertentangan antara kedua kias. Contohnya Allah mengharamkan daging babi, darah, bangkai, dan binatang yang disembelih bukan nama Allah. Untuk menghindari kematian, ia dibenarkan memakannnya
4.      Istihsan dengan qiya khafii. Contohnya seorang penjual dan pembeli bertengkar mengenai harga barang yang belum diterima si pembeli. Pembeli merasa bahwa harganya telah ditentukan.

Sad Al Dzari’ah
Harfiah: Sadd berarti menutup
Secara bahasa al dzari ah suatu jalan yang dapat mengantarkan kepada sesuatu. Secara istilah suatu yang mengantarkan kepada sesuatu yang terlarang yang di dalamnya terkandung kerusakan. (1) Misal merokok itu haram karena banyak mudharat satu-satunya jalan untuk menutupnya dengan melarangnya. Bukan karena nass mengatakn demikian karena menggunaka saddu dzariah untuk melarang untuk merokok atau masuk ke diskotek.
Sadd adzzariah adalah sebagai pencegahan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan kerugian yang muktabar meskipun awalnya perbuatan-perbuatan tersebut mengandung mashlahat. (2) Contoh Bank Sperma di barat, tidak jelas siapa asal usul anak itu.
Ada yang disebut membuka jalan, ya seperti dokter kandungan diperbolehkan melihat wanita (fattu al dzari ah).

Sadd adzariah merupakan tindakan preventif dengan melarang suatu perbuatan yang menurut hukum syara sebenarnya diperbolehkan namun dengan ijtihad perbuatan tersebut dilarang karena dapat membawa kepada suatu yang dilarang atau yang menimbulkan mudlarat. Contoh (1) saling berpandangan, dilarang karena mengantar ke perzinahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa pendapatmu atas tulisa saya di atas?