MENU

MENU : TERAS I MESSENGER OF PEACE I CURHATAN HATI I SASTRA & CERITA I PENGALAMAN HIDUP I IDE DAN TIPS I PRAMUKA I TENTANG TEGAL I


Instagram Instagram

Senin, 23 Desember 2013

QIYAS



Qiyas
Kis adalah salah satu metode ijtihad untuk menetapkan kesimpulan hukum Islam ketika hukum suatu kasus tidak ada dalam nas (alquran dan hadis). Menurut mayoritas ulama, kias dapat dijadikan dasar penetapan hukum Ulama mazab Hanafi menggunakan kiasa sehingga disebut ahl al qiyas. Kias hanya dapat diterapkan di bidang muamalah, tidak dalam masalah ibadah khusus.
Secara kebahasaan, kias diartikan sebagai ukuran, bandingan, atau memperbandingkan sesuatu dengan yang lainnya.
Secara istilah, para ahli usul mendefinisikannya dengan berbagai redaksi. Menyamakan suatu kasus yang belum ada ditetapkan dalam nas dengan kasus yang sudah ditentukan hukumnya dalam nas karena ada kesamaan (illat) di antara keduanya. Dibandingkan dengan yang sudah ditetapkan (menjadi tolak ukur). Status hukum yang sudah ada diterapkan di kasus yang belum ditentukan.

Ibrahim bin Ibrahim bin Ali bin Yusuf bin Abdullah (mazab syaf i), kias sebagai penyamaan hukum suatu peristiwa yang belum ditentukan hukumnya oleh nass syar i dengan suatu kejadian yang hukumnya telah ditentukan oleh nas karena ada kesamaan illat (illat=motivasi hukum) dalam kedua peristiwa hukum itu. Perbandingan atau analogi yang telah ada dalam nas. Contoh mengharamkan minuman khamr, mendapatkan ilat diharamkannya khamar karena memabukkan (Al Maidah ayat 90). Sifatnya sama dengan wiski, bir, gin, sampanye. Karena sama-sama menganggu pikiran.
Contoh pada kasus raffi ahmad ditemukan ada jenis obat yang ternyata belum terdaftar (katenon, daun yang biasa dikonsumsi orang nyaman). Ini belum ada ketentuan hukumnya.
Slide: pengelompokkan suatu yang diketahui kepada suatu yang telah diketahui dalam hal menetapkan hukum pada keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya dikarenakan ada kesamaan di antara keduanya dalam penetapan hukum atau peniadaan hukum.
Istilah-istilah dalam qiyas (ashal -fara’ -al ashal- illat- jali -khafi –dalalah- syibh)
Ada empat macam unsur (rukun) kias, yaitu:     
1.      Asl (pokok nya sudah ada di yang sudah ditetapkan)
Disebut juga maqis ‘alaih (yg menjadi ukuran)
Asl (nas Alquran atau hadis)
Ex: Minuman khamr
2.      Furuk (cabang dari kasus atau kasus baru)
3.      Fara’ maqis (yang diukur)
(furuu’ = peristiwa yang ditentukan hukumnya)
Furuk adalah peristiwa meminum wiski yang hendak dicari hukumnya, yang di dalam alquran dan hadis tidak ditentukan.
Syarat :
a.       Tidak ada nas khusus yang menentukan hukumnya karena kias tidak dapat dilakukan kalau ada nasnya.
b.      Ilat yang ada pada furuk tersebut harus benar-benar sama dengan illat yang terdapat pada hukum al asl
4.      Illat (kesamaan)
Sifat yang ada pada ashal dan sifat tersebut yang dicari di fara’
Illat dari khamr adalah iskar yang terdapat dalam khamr. Illat adalah suatu sifat yang dijadikan motivasi bagi ditetapkannya suatu hukum.
Syarat illat yang harus dipenuhi:
a.       Harus merupakan peristiwa yang nyata dan dapat diukur, ada keserasian antara hukum dan sifat yang dijadikan illat, seperti iskar (memabukkan).
b.      Harus dapat dikembangka dalam menentukan hukumperistiwa lain yang belum ada hukumnya
c.       sifatnya tidak terbatas pada suatu peristiwa hukum tertentu
d.      tidak berlawanan dengan nas dan ijmak
5.      Al asl (hukum dari asl sudah ditentukan)
(hukum peristiwa yang ditentukan oleh nas) atau ijmak terhadap peristiwa hukum. Untuk al asl disyaratkan hukum yang terdapat dalam nas tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Tidak bersifat khusus untuk suatu peristiwa atau orang tertentu.
b.      Bersifat ma’ qul ms’ns (maknanya dapat dinalar dan dikembangkan)
c.       Harus menyangkut ‘amalliyah (politik), karena hukum bidang ammaiyyah yang menjadi lapangan ijtihad.
Proses:
1.      Eksplorasi hukum yang ditentukan di nas
2.      Investigasi kasus baru
3.      Penyamaan investigasi dengan eksplorasi
4.      Penyaringan, walau ada kesamaan tetapi ditentukan lebih dalam bukan satu kesamaan saja (misal khamr dan ganja, belum cocok, hanya efek nya bentuknya beda 2.anggur dan khamr, anggur dari perasan anggur yang disimpan lama sama dengan khmar.


Dilihat dari segi kekuatan dan kelemahan ilatnya, kias dibedakan menjadi kias al jalii dan kias alkhafii
Kias al jalii yaitu kias yang ilatnya ditentukan nas atau tidak ditentukan nas tetapi secara pasti dapat diyakini bahwa tidak ada pengaruh yang berbeda antara asl dan furuk. Umpamanya hukum memukul disamakann dengan mengatakan cis atau ah kepada bapak ibu (surah al Israa ayat 23). Ilatnya sama yaitu menyakiti mereka. Tapi kalau memukul orang tua, artinya sifat pada memukul itu lebih kuat daripada hukum yang sebelumnya, yaitu mengatakan cih pada orang tua. Surah annisa ayat 10 diharamkan makan harta anak yatim sama dengan membakar harta anak yatim (menghabiskan).

Kias al khafii, kias yang ilatnya diperoleh melalui istinbaat (bukan melalui nas), dan untuk menetapkan ilat tersebut tidak dengan jalan yang pasti. Sekalipun ilat ini kelihatan lemah, syarak tidak meniadakanya. Pembunuhan dengan benda keras dan dengan benda tajam, karena unsur ilatnya sama yaitu ada unsur kesengajaan dan rasa permusuhan maka hukumnya sama-sama dikisas (diberi balasan yang setimpal). Nas yang menunjukkan bahwa dikenakan kisas adalah pembunuhan dengan benda tajam. kias yang illatnya dapat dijadikan sebagai illat dan mungkin pula unuk tidak dijadikan illat. Contoh: membedakan sisa minuman bintang buas antara bekas anjing dan burung elang. Jadi, sifat si bekas burung elang lebih rendah daripada bekas anjing yang sudah ditentukan. Ternyata burung minum pakai paruh sedangkan anjing dengan mulut (lidah). Paruh

Ditinjau dari disebut atau tidaknya ilat pada asl, kias dibagi menjadi tiga
Yaitu
1.      Kias ‘illat
Kias yang ilatnya jelas disebutkan pada asl sehingga furuk dapat disamakan kepada asl karena ilatnya sama. Contoh mengiaskan wiski dengan khamr
2.      Kias dalalah
Kias yang ilatnya tidak disebutkan secara jelas pada asl, tetapi ilat itu diejlaskan atau ditunjukkan oleh lafal yang lazim bagi ilat tersebut. Menyamakan wiski dengan khamr dengan kesamaan bau.
Dewasa dan berharta wajib membayar zakat malnya. Kalau anak yatim punya harta banyal gimana? Anak ini belum wajib bayar zakat malnya. Tetapi karena ada hartanya terus berkembang dijadikan sifat sebagai analogi sehingga anak itu wajib bayar zakat. Yang dijadikan patokan harta (yang berkembang).
3.      Kias ma’naa
Kias yang tidak menjelaskan sifat yang menjadi motivasi hukum antara asl dan furuk (oleh imam al Amidi, seorang ahli fikih dan usul, disebut dengan qiyas fi mana al asl. Contoh jika seseorang menyatakan bahwa ia memerdekakan budaknya dapat dipahami bahwa ia tifak membedakan budak laki-laki dan budak perempuan

Pembagian dari segi jelas tiaknya ilat suatu nas,
1.      Kias al aula
Kias yang ilat hukumnya pada furuk lebih kuat daripada pada asl. Kata cis dan ah kepada orang tua dengan menyakiti. Akan tetapi memukul orang tua lebih haram hukumnya.
2.      Kias al musawi
Kias  yang hukum furuknya mempunyai ilat hukum yang berkekuatan sama dengan ilat hukum asl, contoh makan anak haram sama dengan membakra harta mereka
3.      Kias al adna
Kias yangeterkaitan hukum furuknyasengan hukum asl ebih lemash misal kias apel kpd gandum dalah hal tukar menukar

Kias syibh: qiyas yang fara’ dapat dikiaskan kepada dua ashal atau lebih, akan tetapi diambil ashal yang lebih banyak persamannya. Contoh masalah perbudakan: hukum merusak budak dapat dikiaskan kepada hukum merusak orang merdeka. Tapi dapat juga dikiaskan kepada merusak harta benda, karena budak dapat dikategorikan sebagai harta benda, namun budak dikiaskan ke karta benda karena lebih banyak persamaannya, dibanding orang merdeka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa pendapatmu atas tulisa saya di atas?