Maqashid syari’ah, artinya tujuan syara’,
bahasa: tujuan agama, tujuan aturan, tujuan jalan.
Maqashid berasal dari maqshad berarti
tujuan, maksud. Kata syari ah berarti al-sin wa al-millah: agama; al-minhaj wa
al-thariqah: sistem atau cara.
Terminologi:
Imam Asy-Syathibi: Sesungguhnya syariat
itu diciptakan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan
akhirat, atau hukum-hukum itu disyariatkan untuk kemashlahatan manusia.
Kemashlahatan adalah hal yang bermanfat dan menghindari kerugian-kerugian.
Ada aturan Tuhan yang diabaikan oleh
manusia, apa yang dibalik tujuan agama itu diabaikan.
Alghazali: Goal of syariah mendatangkan
manfaat terhadap hamba Allah dan menolak bahaya dari mereka. Maqashid adalah
tujuan agama. Pada suatu hari di zaman nabi, ada pencurian massal. Umar bin
Khattab nanya dulu mengapa mereka mencuri. Ternyata mereka mencuri karena
adanya paceklik. Kalau tetap dihukum potong tangan, mereka akan tetap lapar dan
mencuri lagi lalu akhirnya ditangkap dan menjadi beban negara di lapas. Beban
negara yang seharusnya dapa meningkatkan pendidikan atau kesejahteraan rakyat.
Apa yang ada di balik dalam agama,
apakah Tuhan memiliki kepentingan? Tuhan itu sempurna maka itu tidak perlu
aturan itu. Lalu apakah aturan itu untuk aturan itu? Itu akan sia-sia tentunya.
Lalu untuk siapa aturan itu, ternyata agama/ aturan/ jalan itu untuk mengatur
manusia. Supaya manusia memahami aturan yang dibuat oleh Tuhan. Misal, mengapa
kambing boleh disembelih, ada aturannya ketika manusia lewat, pohon tidak akan
runtuh air tidak akan bergejolak. Apakah hewan diatur sedemikian rupa untuk
kebahagiaan hewan? Tidak. Hewan tidak sampai akhirat, semuanya sempurna di
dunia saja. Lalu untuk siapa? Ya, untuk manusia, kebahagiaan manusia.
Klasifikasi kebutuhan manusia
Dharuriyat
Kebutuhan pokok, mashlahat di mana
kehidupan manusia dan eksistensi masyarakat serta stabilitasnya tergantung
kepadanya sehingga akan jika tidak ada maka sistem kehidupan akan rusak.
Intinya sesuatu yang penting sehingga
manusia tetap hidup, bagaimana caranya manusia tetap hidup, yaitu salah satunya
makan daging elang yang haram supaya tidak mati, hal ini bukan boleh atau
dihalalkan tetapi dimaafkan.
Ada lima pokok yang harus dijagas
sehingga manusia bisa hidup:
1.
Hifd
Al-Din
Menjaga agama,
kalau agama tidak ada, maka hukum rimba diberlakukan, bagaimana manusia
bertahan hidup. Agama itu berisi moral dan etika. Tidak boleh ada mendustakan
agama, ex murtad.
2.
Hifd
Al-Nafs
Menjaga jiwa,
makan nasi.
3.
Hifd
Al-‘Aql
Menjaga akal,
dari kecil sudah disuruh berpikir. Akal ini menentukan peradaban manusia.
4.
Hifd
Al-Nasl
Menjaga keturunan
(harga diri)
5.
Hifd
Al-Maal
Menjaga harta
benda
Hajiyat
Perkara yang diperlukan manusia untuk
menghilangkan kesukaran (kesulitan) dari mereka. Jika tiada, maka sistem
kehidupan tidak rusak namun manusia akan mendapatkan kesulitan. Misal, kita
makan singkong terus karena lapar, akhirnya bisa tetap hidup. Tetapi apakah
terus makan singkong kita akan bertahan? Tidak, kita tetap ingin makan nasi.
Akhirnya di sini muncul, keluar dari biasanya, akhirnya mendapat pengecualian.
Misal, saat sakit (koma) tidak mampu untuk salat. Untuk terhindar dari
kesulitan ada pengecualian. Ibu hamil tidak puasa, ya diganti puasa, tidak kuat
puasa bayar fidyah, tidak kuat bayar ya sudah. Agama itu tidak menyulitkan.
Tahsiniyat
Kenyamanan, adalah hal yang membuat
keadaan berjalan sesuai kehendak moralitas (etika0> jika hal itu tidak ada,
maka sistem kehidupan tidak rusak dan manusia tidak akan mendapatkan kesulitan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa pendapatmu atas tulisa saya di atas?