ICCC:
1. Pre
Consultation
2. Consultation
3. Post
Consultatation
Ok, gw bukannya dah mahir ya guys, guwa cuma share ilmu yang guwa dapet. intinya juga bakal balik ke gua juga kok, jadi guwe ngerasa fine. ya, ini juga hanya pendapat, semua balik ke style lo masing2.
Inti
dari ICCC adalah memberikan informasi dan memberikan nasihat (advices) kepada
klien. Ada tiga pilihan dalam advices,
1. Immediate
option
2. Just
digging information, then we order the client to do this and that
3. Court,
final klausul, langsung ke pengadilan dengan pertimbangan tertentu.
Intinya,
condong ke immediate option, karena:
1. Belum
tentu klien hire us as her/his lawyer
2. Immediate
option adalah action mana sih yang harus dilakukan terlebih dahulu oleh klien
PRE
CONSULTATION (5 menit ajah cukup)
a. Welcoming
Client
1. PENTING:
give your business card to your client.
Tidak
aturan baku kapan akan diberikan, bisa di awal percakapan. Ada pula yang di
belakang percakapan. Intinya harus diberikan karena sebagai alat untuk si klien
hubungin kita, akan dijadikan sebagai lawyer atau tidak. Kalau klien mempunyai
info lebih tentang masalah dia, dia bisa menghubungi kita dengan nomor kontak
di kartu.
2. Klien
datang bukan ke kantor polisi, buat pertanyaan yang tidak menginvestigasi. Ajak
mereka ngobrol dari pintu ke meja konsultasi. Hal-hal kecil yang membuat mereka
tertarik kepada kita sehingga dia seakan bercerita kepada teman mereka dan
akhirnya mau terbuka kepada kita:
a. Ice
breaking, hal –hal kecil: how are you today?
b. Is
it difficult to find our lawfirm?
c. Did
you get traffic jam before coming here?
d. Where
have you been Mr. Catur before coming here?
e. Tawarin
minum sambil ngobrol
f. Sediain
pulpen dan kertas kosong untuk klien barangkali mau mencatat sesuatu
3. Pastikan
untuk menanyakan : Is this your first time come to our lawfirm? Ini penting
karena kita berusaha agar klien tetap menghire lawfirm kita sebagai lawfirm
klien. Kita perlu ingat bahwa ada lawyer lain di firm kita tapi yang disuruh
nanganin klien di depan itu, kita.
4. Lalu
beritahukan hal penting di bawah ini:
a. Confidentiality
:
We
have a code of etic to keep the confidentiality. We ensure you that all matters
you told to us will kept by us safely. We would never tell your matters to
other people. Your matters would just stay in this room because we have code of
etic of our lawfirm to keep all clients’s matter.
Misal
klien tetep gak percaya sama kita, kita sudah bawa signing paper sebelumnya:
yaitu isinya bahwa kita akan menjaga kerahasiaan ini agar meyakinkan klien.
Kemudian klien diminta tanda tangan.
b. Conflict
of Interest:
After
we confirm to our seceretary, between we and you do not have conflict of
interest. According to our lawfirm policy, if in the future we will meet
conflict of interest, We would like to
wirhdraw from this issue. But, do not be worry because we have another lawyer
we have to help you.
c. Fee:
Kalau
pertama kalai datang, ya digratiskan.
Because
this is your first time come to our lawfirm, our consultation today is free for
30 minutes (preliminary round). Then
based on our lawfirm policy, for the next concultation we wolud like to charge
you 100 USD/ hour for both of us . (kalau mau per lawyer juga gak masalah). If
you have any question about fee we will discuss it later after this. OK? Atau
gini. Klien dikasihkan lembaran policy, terus we ask? Any question Mr? You can
read the policy at home then if you have any question you can ask to our
secretary.
Misal,
dia bilang gak ada duit, miskin, habis diceraikan suaminya.
We
would like to help you go to legal AID. About the procedure of legal aid we
will discuss it later Mr.
Jangan
sampai kita preconslutation itu lebih banyak daripada consultation karena yang
penting itu konsultasinya. INGAT!
d. Prosedur
lain: If you would like to have a consultation with us, you can contact to our
secretary.
e. Why
we have two lawyers here? Ya bisa diceritakan kepada klient atau tidak. Kalau
dikasih tahu juga tidak apa-apa. Intinya enak to Pak, kamu bayar sekian but you
have two lawyers to solve the issue and you have options to choose.
thnks banget untuk mahasiswa Hukum UGM. kalian the best dan keren euy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa pendapatmu atas tulisa saya di atas?