MENU

MENU : TERAS I MESSENGER OF PEACE I CURHATAN HATI I SASTRA & CERITA I PENGALAMAN HIDUP I IDE DAN TIPS I PRAMUKA I TENTANG TEGAL I


Instagram Instagram

Rabu, 22 Januari 2014

HAH? Pencuri Motor JUGA ada di Malaysia?

Senja di sore ini akan menemaniku untuk mengantarkan kepada kalian adanya keindahan perbedaan. Perbedaan sudah sangat sering dijumpai dalam keseharian kita. Ada laki-laki ada pula perempuan. Ada malam dan ada pula siang. Kadang cuaca sangat panas dan kadang pula sangat dingin. Perbedaan tidak hanya didapat dengan penglihatan seperti kita melihat wujud laki-laki yang tampan dan perempuan yang anggun. Perbedaan tidak hanya pula dirasakan layaknya merasakan panasnya sinar matahari dan dinginnya hujan. Perbedaan tentu dirasakan dengan pendengaran ketika azan Subuh berkumandang di fajar pagi tanda siang dan azan Magrib menjelang malam. Lalu apakah masih ada yang tidak menerima perbedaan?

Perbedaan itu suatu yang pasti walau aku tidak tahu apakah perbedaan itu mutlak layaknya perbedaan budaya. Budaya tidak seperti perbedaan siang dan malam yang dapat diamati secara ilmiah saja, melainkan budaya adalah proses sejarah yang dilalui oleh sekumpulan orang di suatu wilayah tertentu sebut saja Malaysia dan Indonesia. Ada bagian dari Indonesia yang serumpun dengan Malaysia yaitu bangsa Melayu yang tinggal di pulau Sumatera dan wilayah Malaysia.

Sebenarnya saya tidak pantas menulis perbedaan di antara dua negera di atas tanpa ada buku maupun sumber referensi yang handal. Saya hanya menulis apa yang saya dengar dan apa yang saya lihat saja. Dari segi hukum Indonesia dan Malaysia memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Walau dua negara ini sangat berdekatan tetapi hukum yang diberlakukan masing-masing negara berbeda. Indonesia mengenakan civil law dan Malaysia memberlakukan common law. Hal ini dikarena perbedaan siapa yang pernah menjajah negara itu sebelumnya. Indonesia pernah dijajah oleh Belanda sedangkan Malaysia pernah dijajah oleh Inggris.


Indonseia pernah dijajah oleh Belanda tidak luput dari sejarah Belanda itu sendiri sehingga di Indonesia memberlakukan civil law atau European Continental Law. Belanda adalah jajahan Perancis yang semua orang tahu bahwa Napolen Bonaparte perbah berjaya sebagai penguasa Prancis. Prancis pun tidak dapat dipisahakan oleh Kerajaan Romawi, kerajaan dengan sumber perdapan yang besar dan mempengaruhi pemikiran para tokoh atau cendekiawan sampai saat ini, sebut saja Cicero misalnya. Justinian I pemimpin kerajaan Romami kala itu membukukan kitab undang undang yang dikenal dengan Corpus Juris Civilis. Kitab berisi kumpulan hukum ini menjadi acuan dalam menindak segala hal terkait dengan hukum dan warga negara di Romawi kala itu. Perancis yang sangat dipengaruhi peradabannya oleh Romawi  memberlakukan Code ini negaranya. Peranci negara yang dikenal sebagai negara yang gemar mengarungi samudera berhasil menaklukan wilayah Belanda. Hukum concordance berlaku pula di Belanda bahwa hukum yang berlaku di negara jajahan adalah hukum di negara yang menjajah. Demikian pula Indonesia yang berhasil takluk pada Belanda lebih dari 3 abad amanya tentu sangat erat dengan hukum buatan Romawi ini. 

Lalu apakah Indonesia tidak mampu membuat hukum sendiri padahal Indonesia sudah jaya sejak Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit menaklukkan Asia? Dijajah dan diubah ola pikirnya selama 3 abad lebih bukan merupakan waktu yang sangat singkat. Tiga abad adalah waktu yang lama untuk menanamkan pola pikir dan kebiasaan. Lihat saja Jepang yang hanya 3,5 tahun tidak mampu megubah kebiasaan dan hukum Belanda yang sudah berlaku lama di tanah Hindia ini. 

Selain itu pula Belanda bukan membuat sendiri hukum di negaranya. Belanda pun sama dengan Indonesia yaitu mengadposi dari hukum yang berjaya di Perancis kala itu. Membuat hukum atau code membutuhkan waktu yang tidak hanya 68 tahun namun berabad abad lamanya dari kerajaan Romawi sampai Perancis berjaya. Sehingga bangsa Indonesia tidak harus minder dengan hukum yang ada di kita toh ada hukum yang sama antara di Belanda dan di Insonesia karena Indonesia bekas jajahan Belanda. 

Alasan klasik yang muncul adalah demi mengisi kekosongan hukum yang ada, ada pepatah yang mengatakan bahwa kekuasaan ada tanpa hukum hanya akan tirani. Sudah ada presiden dan wakil presiden kala itu belum ada hukum, tentu hal ini akan berbahaya jika keduanya tidak amanat. Walau ada banyak hal yang sudah tidak sesuai dengan kebiasaan dan cita cita luhur bangsa namun tetap dipertahankan sampai saat ini.

Malaysia, saya tidak mampu untuk membicarakan lebih akan hukum di Malaysia. Sekedar bercerita kembali kepada teman-teman bahwa Malaysia menganut common law. Common Law ini bisa saya katakan bahawa begini kalau ada dua orang yang sama-sama membunuh dengan alasan yang sama, keadaan yang sama, maka hukuman keduanya harus sama , misala hukum mati. Inilah yang membedakan dengan civil law yang tidak menyamakan hukuman karena lebih condong pada keputusan hakim. Civil law sangat bergantung pada kitab kita undang -undang atau peraturan tertulis lainnya sedangkan commonlaw sangat bergantung pada keputusan hakim. Keputusan hakim akan menjadi precedent bagi hakim hakim yang lain untuk memutuskan suatu perkara. Di perpustakaan hukum universitas Malaysia tidak akan kita temui buku undang-undang seperti di Indonesia. Di sana kita akan melihat kumpulan kasus-kasus dan hasilnya yang dibukukan dengan rapi. Jelas acuan sumber hukum Indonesia berbeda dengan Malaysia. Hakim Indonesia harus belajar undang-undang sedangkan hakim Malaysia belajar kasus-kasus.

Dari segi sejarah, Malaysia yang pernah dijajah oleh Kerajaan Inggris. Malaysia tidak memerdekan dirinya sendiri melainkan mendapat kemerdekaan dari Inggris sehingga Malaysia masuk dalam negara Persemakmuran Inggris Hukum di sana pun mengikuti yang ada di Inggris yaitu menggunakan sistem common law, yaitu keputusan hakim menjadi panutan bagi hakim yang lain. Saya belum belajar banyak berapa lama Malaysia dijajah oleh Inggris namun dapat dipastikan keadaan hukum dan ekonomi Malaysia 'mungkin' masih bergantung dan dibantu oleh Inggris sampai saat ini. Saya sendiri belum belajar banyak apa yang menjadi latar belakang common law itu.

Berdasarkan hasil renungan saya tanpa ada bukti yang jelas. Hehe, common  law ini memperhatikan keadilan. Adil itu sama rata. Jadi ketika ada orang yang sama sama mencuri maka hukumannya sama dengan pencuri sebelumnya dengan pertimbangan tertentu. Lalu kalau ada atau muncul kasus yang belum pernah ada? tentu karena negara common law itu kebanyakan diberlakukan di negara Persemakamuran Inggris, Malaysia akan merujuk pada kasus di negara lain. Walau dalam hati kecil saya tentuk masalha geografis di Malaysia dan di Inggris saja sudah berbeda, masak mau disamakan sanksinya.

Ada yang bilang kalau Malaysia itu negara Islam? Saya pernah didebat oleh seseorang tiga tahun lalu terkait ini. Dia bilang, "Lihat Malaysia, mereka pakai alquran dan hadist dalam hukumnya, mengapa Indonesia yang lebih banyak jumlah muslimnya tidak menggunakan alquran dan hadist dalam hukumny?" Saya waktu itu hanya bilang kita ini negara dengan pluralistik yang sangat tinggi tentu jalan tengahnya ya Pancasila. Dia mengeluarkan ayat alquran dna hadits. Saya hampir menangis waktu itu. Namun akhirnya saya menemukan jawabannya ketika saya bertemu dengn teman Malaysia saya yang berkunjung di Jogja kemarin.

"Iya, kami menggunakan alquran dan hadist, namun hanya untuk kalangan muslim saja sedangkan yang non muslim memakai civil law biasa. Ya namun muslim dapat pula mengajukan ke civil court walau sudah tersedia syaria court. Alquran dan hadist dikenakan pada sekiranya pernikahan, harta waris dan perbankan sharia. Tetapi ya.kebanyakan pakai law civil. Jika ada kalangan muslim yang tidak puasa di shariacourt dapat mengajukan banding ke civil cour." Saya tidak tahu istilah ini benar adanyaa atau tidak. Ini yang saya dengar saja. Dalam hati noh, Malaysia kamu jadikan acuan. Malaysia sama halnya dengan kita. Mereka pun tidak memaksakan semuanya memakai alquran dan hadist walau ada hadud dan dan jinayah yang dipakai di sana. Kesamaannya pada hal pemberlakukan pada yang muslim saja. Maka itu saya heran darimana dia bisa beranggapan bahwa Malaysia saja memberlakukan Alquran dan Hadist sebagai dasar hukumnya kok Indonesia gak? Jujur saya belum mampu menyimpulkan dengan benar apakah benar seperti itu. Kenyataannya teman saya yang belajar hukum di Malaysia mengatakan demikian di atas. Yang jelas adalah Malaysia memberlakukan Common Law di negaranya. Titik. Dalam perkiraan saya, hukum jinayah atau pidana itu diberlakukan pada orang muslim saja di sana, dan disidang di sharia court. Kalau dia tidak puas, dia mengajukan ke civil court. Lalu apa gunanya ada common law? #evilface

Andai saja saya punya ilmu ini tiga tahun yang lalu bisa saya hajar habis-habisan teman saya ini dengan kenyatan yang ada dan bukan hanya dalil dalil yang dipotong potong seenaknya oleh dia. Hehe. Yang lalu biarlah berlalu. 

Saya sebenarnya masih sepotong sepotong mengerti hukum yang diberlakukan di Malaysia karena dalam satu hal dia menggunakan keputusan hakim dalam menangani kasus yang lainnya sedangkan dalam hal lain dia menggunakan hukum jinayah pada orang muslim di Malaysia. Bukannya apa yang ada di Alquran sudah jelas mengapa merujuk kepada keputusan hakim sebelumnya. Walau mungkin saja keputusan hakim sebelumnya juga merujuk pada Alquran dan Hadist. Saya masih mempertanyakan ini.


Ada hal lain yang mungkin diketahui teman-teman di Indonesia, polisi Malaysia itu lebih kejam daripada di Indonesia menurut kacamata saya. Ketika polisi mengejar penjahat, adegannya mirip dengan film film bollywood di mana polisi tidak akan berhenti mengejar walau menganggu lalu lintas merusak pasar menghalangi orang lewat dan sebagainya sampai penjahat itu tertangkap. Dan ketika ada orang sipil tertembak itu sudah wajar. Hah? Yang penting penjahat tertangkap. Inilah yang saya tangkap dari hasil diskusi saya dengan teman saya yang pernah ke sana. Warga sipilnya gimana? Ya udah biasa mungkin. Kalau saya di sana, saya akan pingsan berdiri pastinya. 


Ketika teman-teman mengklakson motor kalian, kalian akan dilaporkan pengendara lainnya karena menganggu. Membunyikan klakson di sana dianggap tidak etis (mungkin) karena menganggu. Mengklakson malah dipenjara? Oh No. Saya tidak tahu alasan yang jelas mungkin karena bikin kaget dan menganggu konsentrasi saja. Lihat saja di Indonesia, buat apa ada klakson kalau tidak dibunyikan. Bukan Indonesia kalau tidak ramai dengan orang-orang yang tidak sabaran untuk lewat. Mungkin inilah alasan Malaysia melarang membunyikan klakson agar tidak berisik dan agar tertib.

Hal yang mungkin bisa terjadi di Malaysia dan Indonesia. Sewaktu saya bilang kepada tukang parkir di Jogja," Pak Kunci stang tidak?'. Dia menjawab,"tidak usah". Teman saya yang baru datag dari Malaysia bingung dang langsung berkata, "kalau di kami, motor ni langsung dicuri jika tak dikunci stang." Haha, saya pun beranggapan sama. Jika saya masih di Jakarta, saya harus mengunci stang motor saya. Namun kalau di Jogja, kalau di kunci stang malah akan dinasehati," Kamu gak percaya? takut ilang?" Saya kapok dibilangin seperti. Lebih baik saya bertanya saja to kalau memarkirkan motor di Jogja.

Itulah kilasan perbedaan Malaysia dan Indonesia. Hanya sedikit tapi semoga bermanfaaat Jika ada salah dalam istilah, kalimat, kandungan isi, kritik akan sangat membantu saya. Terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa pendapatmu atas tulisa saya di atas?